Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan TPPK dan Wewenangnya di Sekolah

KOMPAS.com - Dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) seperti yang telah dimandatkan dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

TPPK berjumlah gasal dan minimal sebanyak tiga orang yang terdiri atas perwakilan pendidik yang bukan kepala satuan pendidikan dan komite sekolah atau perwakilan orangtua.

Wewenang TPPK di sekolah

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK punya wewenang, antara lain:

1. Memanggil dan meminta keterangan, pelapor, korban, saksi, terlapor, orangtua/wali, pendampingi dan atau ahli.

2. Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

3. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Saat pengesahan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun Tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mendorong TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan ke depan setelah peraturan ini disahkan.

Dibentuk dalam 6-12 setelah Permendikbud disahkan

Satuan tugas yang dibentuk 6-12 bulan ke depan ini ada di jenjang PAUD hingga kabupaten/ provinsi dengan skala yang berbeda-beda.

Tugas TPPK dan satgas untuk memastikan program pencegahan, sosialisasi, edukasi, penanganan dan pemulihan berjalan di masing-masing sekolah.

Sedangkan keanggotaan di sekolah terdiri dari perwakilan pendidik (guru) selain kepala sekolah dan juga perwakilan orangtua.

Pasalnya tanpa perwakilan dari orangtua tidak akan menjadi suatu isu bersama, gotong royong tidak akan tercapai kalau orangtua tidak masuk satgas tersebut.

Jika ada laporan kekerasan, TPPK dalam melakukan penanganan secara detail. Mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, pemberian sanksi hingga pemulihan.

Permendikbud Ristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/23/100700471/penjelasan-tppk-dan-wewenangnya-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke