Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Kompas.com - 12/09/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FEDERASI Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kasus kekerasan seksual yang makin marak terjadi di wilayah satuan pendidikan.

Awal tahun hingga Mei 2023, FSGI mencatat ada 202 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

Rincian datanya, pelaku kekerasan seksual merupakan guru: 31,80 persen; pemilik/pemimpin pondok pesantren: 18,20 persen; kepala sekolah: 13,63 persen; guru ngaji (satuan pendidikan informal): 13,63 persen; pengasuh asrama/pondok: 4,5 persen; kepala madrasah: 4,5 persen; penjaga sekolah: 4,5 persen; lainnya: 9 persen.

Berdasarkan modus, FSGI mencatat 13 modus pelaku untuk melakukan aksi bejat terhadap anak korban di sekolah dan satuan pendidikan lain.

Modus tersebut di antaranya dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik pondok pesantren (ponpes); evaluasi pembelajaran di dalam ruang Podcast Ponpes pada pukul 23.00 WIB kemudian dicabuli.

Diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku; Melapor bahwa telah dilecehkan teman sekolah ke kepala sekolah, malah dicabuli kepala sekolah di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan.

Pelaku bukan guru memulai modus berkenalan dengan anak korban melalui media sosial, lalu memasukkan korban ke grup Whatsapp teman sekolahnya, melakukan video call, mengirimi video porno, dan melakukan kekerasan seksual berbasis daring terhadap 22 siswi SD dari sekolah yang sama.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dibanding tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Lima bentuk kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan fisik, penelantaran, kekerasan mental, trafficking, eksploitasi dan kekerasan seksual.

Ternyata, kasus kekerasan yang sering terjadi adalah kasus kekerasan seksual. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis asrama maupun agama.

Kasus kekerasan seksual di sekolah berbasis asrama agama paling banyak terjadi di Jawa Barat.

Kementerian PPA memaparkan, pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278.

Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

Jenis kekerasan yang diterima anak-anak didominasi oleh kekerasan seksual yang mencapai 9.588 kasus.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 37 kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren. Tak hanya itu, sebagian besar dari kasus itu merupakan kekerasan seksual.

Kita tentu belum lupa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Herry Wirawan terbukti melakukan perkosaan terhadap 13 santri dan telah dijatuhi hukuman mati. Putusan Kasasi menolak permohonan kasasi Herry dan tetap menjatuhkan hukum mati.

Kasus lain juga bermunculan, di beberapa wilayah Provinsi Lampung (Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Lampung Barat).

Kemudian Provinsi Jawa Tengah (Kabupaten Batang dan Kota Semarang). Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta (Kabupaten Gunung Kidul). Provinsi Jawa Timur (Kabupaten Jember). Provinsi DKI Jakarta (Kota Jakarta Timur).

Sungguh ironis ancaman kekerasan seksual terhadap anak perempuan terjadi di banyak tempat.

Kekerasan seksual di lingkungan kampus

Satgas PPKS Unpar telah melakukan survei "Kondisi Awal Kekerasan Seksual Civitas Akademika Unpar" yang disebar pada minggu ke-3 dan ke-4 November 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com