Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR RI Terima Masukan APTISI Terkait Permasalahan PTS

Kompas.com - 01/06/2022, 17:47 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), pihak DPR menerima berbagai masukan.

Bahkan beberapa permasalahan yang disampaikan pihak APTISI diterima oleh anggota Komisi X DPR. Seperti salah satu anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari.

Desy merasa berterima kasih kepada APTISI dan Forum Pimpinan Yayasan dan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Papua dan Papua Barat, serta Rektor Universitas Balikpapan.

Baca juga: Komisi X DPR RI: 191 Pemda Belum Mengusulkan Formasi Guru PPPK

Ini karena telah mendapat masukan terkait permasalahan yang kini tengah dialami perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.

DPR akan mengawasi kinerja pemerintah

Desy menyebutkan, hal ini akan menjadi ‘peluru tajam’ untuk Komisi X DPR RI dalam mengawasi kinerja pemerintah, terutama menyangkut bidang pendidikan.

"Dan tentunya ini adalah menjadi peluru-peluru tajam yang mempermudah kami untuk bekerja dalam konteks pengawasan kinerja pemerintah dalam menyampaikan kemanfaatan kepada masyarakat di seluruh indonesia khususnya lembaga pendidikan PTS," terang Desy seperti dikutip dari laman DPR RI, Senin (30/5/2022).

Adapun beberapa permasalahan yang dihadapi PTS ialah perihal kebijakan pemungutan pajak pada PTS, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, hal ini perlu untuk ditinjau kembali karena terjadinya kontradiksi dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Lulus PPPK, Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

"Saya sangat senang sekali dengan yang disampaikan oleh Pak Marzuki terkait dengan pelanggaran undang-undang, ini menjadi sebuah hal tegas yang harus disampaikan oleh Komisi X kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," ungkap Desy.

"Jangan sampai suka terjadi kontradiksi atau ketidak istiqomahan dalam mengartikan amanat undang-undang," tegas Desy.

Demi kebermanfaatan dirasakan masyarakat

Selain itu, ia juga menyebutkan, revisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen adalah suatu keniscayaan, yang mana hal ini diharapakan bisa menjawab keluhan PTS di Indonesia soal sulitnya mereka berkembang.

Termasuk salah satunya karena dikenakan pungutan biaya yang amat tinggi saat akreditasi.

Sebab, lanjut Desy, tidak hanya peta jalannya saja yang diperbaiki, tapi juga undang-undang sebagai payung hukumnya.

Maka, ini menjadi suatu hal yang krusial untuk dibicarakan tidak hanya pada Komisi X tapi juga paralel penegakan legislasi di Badan Legislasi.

"Apapun yang Bapak-Ibu sampaikan hari ini, mempermudah fungsi pengawasan yang kami lakukan, dalam mengimplementasi aturan-aturan, turunan undang-undang yang tidak dibuat bersama kami," katanya.

Baca juga: Komisi X DPR: Kurikulum Pendidikan Perlu Dikaji Lebih Mendalam

"Dalam hal ini seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah, DPR wajib mendengarkan sehingga kebermanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat," tegas Desy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com