Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/05/2022, 13:51 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Meski pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi angin segar, tetapi masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengusulkan formasi tersebut.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dikatakan Kadafi, dirinya mencatat ada 191 pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali. Menurutnya, dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi, hampir 37 persen pemda belum mengusulkan formasi sama sekali.

Baca juga: Lulus PPPK, Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal

Sehingga dirinya mengusulkan untuk dilakukan pengklasteran dalam implementasinya sehingga meminimalisir misinformation dan diharapkan kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.

"Artinya daerah masih belum paham, mungkin lebih baik ke depan sistemnya diklasterkan. Misalnya Sumatera, diselesaikan dulu sehari itu. Apa yang mau ditanya itu biar jelas," terang Kadafi seperti dikutip dari laman DPR.

Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaannya. Terlebih, ia cukup menyayangkan mengingat banyak peserta yang sudah lulus tahap 1 dan tahap 2 namun nasibnya masih menggantung. Padahal mereka sudah bahagia dengan kelulusannya.

Masih ada kendala di lapangan

Terkait dengan pengangkatan guru PPPK, ia mengungkapkan di lapangan ditemukan pula permasalahan yang terjadi di sekolah swasta.

Kadafi menjelaskan, banyak guru-guru dari sekolah swasta yang berpindah karena lulusnya dari tahap 1 dan 2, sehingga sekolah tersebut kekurangan tenaga pengajar.

Baca juga: Komisi X DPR: Kurikulum Pendidikan Perlu Dikaji Lebih Mendalam

Dirinya berharap, Kemendikbud Ristek dapat membuat suatu kebijakan sehingga guru dapat kembali ke sekolah asal.

"Ini menjadi pemikiran kita bersama jangan sampai nanti kita menyelesaikan satu masalah tapi kita menimbulkan banyak masalah-masalah lainnya," katanya.

"Karena di sekolah-sekolah swasta ini tanggung jawabnya juga sama. Siswanya juga luar biasa banyaknya, nah ini menjadi catatan atau 'PR' kita bersama," terang Kadafi.

Jumlah formasi usulan

Adapun terkait permasalahan mengenai penempatan masih banyaknya guru yang belum memiliki posisi serta kebutuhan daerah ialah karena beberapa mata pelajaran yang sebelumnya belum terakomodir, dalam rapat tersebut, terungkap pemerintah daerah mengusulkan formasi.

Yakni sebanyak 131.239 (17,3 persen) dari 758.018 total kebutuhan formasi 2022. Formasi usulan tersebut sudah termasuk guru agama sebanyak 39.008 (16,7 persen) dari 233.955 kebutuhan.

Guru seni budaya (mencakup muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 2330 (23,2 persen) dari 10.047 kebutuhan.

Guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3 persen) dari 68145 kebutuhan dan guru kelas TK sebanyak 664 (28,4 persen) dari 2.340 kebutuhan.

Baca juga: Komisi X DPR: Sisdiknas Harus Akomodasi Bonus Demografi

Dalam rapat ini Komisi X DPR RI mengundang Dirjen GTK Kemendikbud Ristek RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Serta Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kemendagri RI, Deputi Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN RB RI, dan Kepala BKN RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com