KOMPAS.com - Meski pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jadi angin segar, tetapi masih banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum mengusulkan formasi tersebut.
Demikian diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dikatakan Kadafi, dirinya mencatat ada 191 pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali. Menurutnya, dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi, hampir 37 persen pemda belum mengusulkan formasi sama sekali.
Baca juga: Lulus PPPK, Komisi X DPR: Guru Swasta Bisa Mengajar di Sekolah Asal
Sehingga dirinya mengusulkan untuk dilakukan pengklasteran dalam implementasinya sehingga meminimalisir misinformation dan diharapkan kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.
"Artinya daerah masih belum paham, mungkin lebih baik ke depan sistemnya diklasterkan. Misalnya Sumatera, diselesaikan dulu sehari itu. Apa yang mau ditanya itu biar jelas," terang Kadafi seperti dikutip dari laman DPR.
Ia berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaannya. Terlebih, ia cukup menyayangkan mengingat banyak peserta yang sudah lulus tahap 1 dan tahap 2 namun nasibnya masih menggantung. Padahal mereka sudah bahagia dengan kelulusannya.
Terkait dengan pengangkatan guru PPPK, ia mengungkapkan di lapangan ditemukan pula permasalahan yang terjadi di sekolah swasta.
Kadafi menjelaskan, banyak guru-guru dari sekolah swasta yang berpindah karena lulusnya dari tahap 1 dan 2, sehingga sekolah tersebut kekurangan tenaga pengajar.
Baca juga: Komisi X DPR: Kurikulum Pendidikan Perlu Dikaji Lebih Mendalam
Dirinya berharap, Kemendikbud Ristek dapat membuat suatu kebijakan sehingga guru dapat kembali ke sekolah asal.
"Ini menjadi pemikiran kita bersama jangan sampai nanti kita menyelesaikan satu masalah tapi kita menimbulkan banyak masalah-masalah lainnya," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.