Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Dukungan Penuh, Menteri Agama: Permendikbud PPKS Sangat Resolutif

Kompas.com - 13/11/2021, 11:16 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Namun banyak pihak pula yang memberi dukungan adanya Permendikbud Ristek 30 ini. Dalam Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diadakan secara virtual, Jumat (12/11/2021), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap Permendikbud Ristek PPKS tersebut. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, sejak mengetahui adanya Permendikbud Ristek 30, pihaknya langsung memberikan jaminan dukungan sepenuhnya.

Kementerian Agama juga punya komitmen terus mengembangkan moderasi beragama sebagai solusi menghadapi problem keagamaan dan kebangsaan yang dihadapi saat ini.

Baca juga: Alumni Unesa Beri Tips Bangun Mental Wirausaha bagi Generasi Milenial

Tidak ada alasan untuk tidak mendukung Permendikbud 30

Menurut Yaqut Cholil, definisi moderasi beragama ini merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengaktualisasikan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan.

Serta membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip yang adil berimbang taat pada konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.  

Menurut hematnya, perlindungan terhadap para sivitas akademika dalam konteks kekerasan seksual adalah bagian dari implementasi moderasi beragama.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan dukungan terhadap Permen yang menurut saya sangat resolutif dan membongkar kebuntuan dan stagnasi penyelesaian kekerasan seksual di perguruan tinggi," tegas Yaqut Cholil Qoumas dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Permendikbud 30 Berperspektif pada Korban

Menag menegaskan, permasalahan kekerasan seksual juga menjadi problem di Kementerian Agama. 

Menag Yaqut juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang pedoman, pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam sebagai implementasi komitmen untuk menjadikan lingkungan dunia pendidikan tinggi terbebas dari kekerasan seksual.

"Problem kekerasan seksual di perguruan tinggi  bukan hanya problem Kemendikbud Ristek tapi Kemenag juga memiliki problem serupa," bebernya.

Kampus jadi duta anti-kekerasan

Dengan regulasi ini, lanjutnya, pendidikan tinggi bisa jadi panutan dan bisa menjadi duta anti-kekerasan. Sehingga lingkungan kampus benar-benar merdeka dari kekerasan, baik itu kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.

"Sebagai Menteri Agama saya berkewajiban menyambut baik dan memberikan dukungan sepenuhnya atas Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Ini penting dan semua pihak berkepentingan memberi dukungan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik lagi," imbuh Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Kepentingan Terbaik bagi Korban Jadi Prinsip Permendikbud 30

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menyatakan dukungannya pada Permendikbud 30. Menurutnya, pemenuhan hak dan perlindungan warga negara menjadi bagian penting untuk menandai kemerdekanya suatu bangsa.

Namun berbagai ketimpangan masih terjadi dan menempatkan perempuan serta anak menjadi kelompok rentan pada sejumlah isu yang mengancam kualitas hidupnya. Salah satunya kekerasan seksual yang masih tumbuh subur di berbagai ruang termasuk kampus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com