Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 18:25 WIB
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali menegaskan bahwa adanya Permendikbud Ristek 30/2021 sama sekali tidak mendukung apapun yang tidak sesuai dengan norma agama atau tindakan asusila.

Dalam Permendikbud Ristek 30 ini hanya menyasar kekerasan seksual sehingga harus spesifik dalam menjabarkan perilaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Dalam Permendikbud 30 ini kami melindungi puluhan ribu korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kontinuasi terjadinya korban," kata Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual yang diadakan secara virtual, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Lho Prospek Kerja Jurusan Administrasi Bisnis

Tujuan besar Permendikbud Ristek 30

Nadiem menerangkan, dalam Permendikbud Ristek 30 dijelaskan kekerasan seksual yang dilakukan baik secara fisik, non-fisik, verbal dan kekerasan seksual melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Kekerasan seksual yang dilakukan secara daring atau online ini bahkan kerap dianggap sepele. Padahal tindakan ini juga membawa dampak lebih besar untuk korban," papar Nadiem Makarim.

Nadiem menerangkan,ada empat tujuan besar dalam Permendikbud Ristek 30, yaitu:

1. Upaya untuk memenuhi hak tiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman.

2. Memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

Baca juga: Kenapa Susu Berwarna Putih? Ini Penjelasan Pakar IPB

Menurut Nadiem, saat ini belum ada kerangka hukum. Padahal banyak sekali dosen dan rektor yang menyampaikan hal ini namun tidak tahu cara mengambil tindakan karena belum ada payung hukum. "Kemendikbud Ristek ingin memberi regulasi yang jelas agar bisa mengambil tindakan yang nyata," terang Nadiem.

3. Edukasi tentang kekerasan seksual. Dalam Permendikbud 30 ini menjelaskan apa itu victim blamming, definisi kekerasan seksual yang non-fisik dan lain sebagainya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+