Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unpad: Ini Prosedur Tepat Pemakaman Jenazah Covid-19

Kompas.com - 24/07/2021, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah akibat Covid-19 perlu kehati-hatian. Sekalipun belum ada bukti kuat bahwa jenazah bisa menularkan Covid-19 namun proses pemulasaraan jenazah harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

“Meskipun belum ada bukti langsung, karena tindakan pada jenazah harus dilakukan segera dan ada kontak langsung yang erat dari petugas yang menangani jenazah dan harus dilakukan secara berkelompok, maka prinsip kehati-hatian harus tetap diterapkan,” kata ahli Kedokteran Forensik Universitas Padjadjaran Yoni Fuadah Syukriani, dilansir dari laman Unpad.

Yoni menjelaskan, di beberapa negara maju, Covid-19 dikategorikan sebagai agen Hazard Group – 3 (HG3). Agen HG3 merupakan kelompok mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit berat pada manusia, dapat membawa bahaya bagi pegawai, serta dapat menyebar di komunitas.

Karena termasuk agen HG3, pemulasaraan atau pemakaman jenazah dianggap aman apabila mengikuti prinsip Universal Precaution, yaitu kehati-hatian supaya cairan dalam tubuh jenazah tidak terlalu banyak kontak dengan petugas pemulasaraan ataupun anggota keluarga.

Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat

Lebih lanjut Dosen Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unpad ini menjelaskan, WHO, Uni Eropa, hingga Palang Merah Dunia sendiri sudah menyusun standar pemulasaraan jenazah Covid-19.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah hati-hati ketika kontak langsung dengan jenazah maupun cairan tubuh jenazah. Yoni mengingatkan petugas untuk rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan jenazah.

Petugas yang melakukan kontak intensif dengan jenazah, seperti memandikan, mengafani, atau merias jenazah wajib gunakan APD lengkap. Bila perlu gunakan APD dengan level tinggi.

Petugas juga harus memperhatikan beberapa prosedur yang bisa menghasilkan aerosol, seperti menekan bagian perut atau dada jenazah. “Diperkirakan ada prosedur pengurusan jenazah yang mungkin akan mengakibatkan aerosol, kalau ada penekanan di dada, biasanya saat memandikan atau membalik jenazah,” paparnya.

Baca juga: Peneliti IPB Temukan Minuman Penurun Gula Darah Berbasis Rempah

Untuk itu, jenazah wajib dibungkus dengan body bag, kantung plastik, atau peti mati. Hal ini bertujuan agar cairan dalam tubuh jenazah tidak keluar. Jenazah tidak boleh dikeluarkan dari body bag, plastik, atau peti mati.

Ia menjelaskan, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus pertama lalu ikat erat. Setelah itu, jenazah dilakukan pemulasaraan sesuai kaidah agama. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam plastik pembungkus kedua.

Pada prinsipnya, anggota keluarga boleh melihat jenazah. Namun, dilarang untuk menyentuh apalagi mencium. Pelayat juga wajib menjaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain serta selalu melakukan cuci tangan.

Lebih lanjut Yoni memaparkan ada beberapa kriteria jenazah yang sebaiknya memerlukan proses pemulasaraan sesuai protokol Covid-19. Empat kriteria tersebut yaitu:

  • Jenazah terkonfirmasi Covid-19
  • Jenazah suspek Covid-19
  • Jenazah positif Covid-19 tanpa gejala tetapi meninggal karena sebab lain
  • Jenazah karena kematian yang tidak jelas.

Baca juga: Pakar IPB: Ini Cara Alami Obati Tekanan Darah Tinggi

Belum ada bukti jenazah Covid-19 menular

Yoni memaparkan, belum ada bukti kuat yang bisa membenarkan bahwa Covid-19 bisa transmisi dari tubuh orang mati ke orang hidup. Beberapa referensi studi sudah ada. Hanya saja, belum ada yang mampu menyimpulkan bahwa Covid-19 bisa menular dari jenazah.

“So far, baru satu tahun setengah penelitian yang sudah dilakukan. Dalam ilmu kedokteran, itu adalah waktu yang sangat singkat dan belum dapat mengungkap banyak hal,” kata Yoni.

Sejumlah penelitian dasar di antaranya menjelaskan bahwa Coronavirus bisa bertahan dalam sel tubuh orang mati selama 4 jam, dan bertahan 3-4 hari pada cairan tubuh. Studi terbaru juga menemukan bahwa jenazah yang sudah 35 hari dimasukkan ke kulkas jenazah, ketika dilakukan pemeriksaan swab hasilnya masih positif.“Ada penelitian di Italia, jenazah yang sudah dibalsem, itu dalam 30 hari, RNA virusnya masih dapat dilakukan PCR,” imbuh Yoni.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com