Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Silakan Daftar di Dashboard.prakerja.go.id/daftar

Kompas.com - 22/05/2022, 08:09 WIB
Farid Assifa

Penulis

- Pilihlah gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung.

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan

- Lalu klik "Saya Menyetujui".

- Proses pendaftaran selesai. pendaftar tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos, akan mendapat pemberitahuan melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Berapa Besaran Insentif Kartu Prakerja? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com