- Pilihlah gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung.
- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan
- Lalu klik "Saya Menyetujui".
- Proses pendaftaran selesai. pendaftar tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos, akan mendapat pemberitahuan melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Berapa Besaran Insentif Kartu Prakerja? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.