Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Silakan Daftar di Dashboard.prakerja.go.id/daftar

Kompas.com - 22/05/2022, 08:09 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 30 sudah dibuka pada Sabtu (21/5/2022).

Akun Instagram resmi kartu Prakerja, @prakerja.go.id mengumumkan pembukaan pendaftaran tersebut.

"Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30! Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silahkan melanjutkan proses sebagaimana mestinya ketika pembukaan sudah dilakukan, bisa langsung Klik 'Gabung Gelombang'".

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29

Cara daftar Kartu Prakerja

Untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 30 caranya cukup mudah. Berikut tahapannya:

- Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

- Masukkan email dan password, kemudian klik Daftar

- Cek email yang didaftarkan, nanti akan muncul notifikasi untuk verifikasi. Silakan diklik verifikasi.

- Selanjutnya masuk ke dashboard akun

- Isi daftar diri berikut dengan mengunggah e-KTP berwarna dan asli

- Selanjutnya verifikasi nomor handphone, lalu kirim.

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP, lalu klik Verifikasi

- Isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Calon peserta wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

- Hasil tes akan dievaluasi.

- Tahap selanjutnya adalah tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilihlah gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung.

- Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan

- Lalu klik "Saya Menyetujui".

- Proses pendaftaran selesai. pendaftar tinggal menunggu hasil evaluasi. Jika lolos, akan mendapat pemberitahuan melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Syarat daftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Berapa Besaran Insentif Kartu Prakerja? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com