Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Goreng Terbaru Semua Merek di Swalayan dan Minimarket

Kompas.com - 20/03/2022, 21:22 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

- Sunco: Rp49.900 per dua liter

- Bimoli: Rp49.900 per dua liter

- Tropical: Rp49.900 per dua liter

Baca juga: Perbandingan Harga Minyak Goreng di Indonesia dengan Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina

Subsidi harga minyak goreng

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk subsidi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter yang dijual di pasar tradisional.

Subsidi minyak goreng curah terpaksa diterapkan setelah pemerintah kesulitan untuk mengendalikan harga melalui HET minyak goreng kemasan.

Dana subsidi tidak langsung diambil dari dana APBN, melainkan disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang selama ini mengelola uang ekspor sawit.

BPDPKS adalah unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

“Sesuai arahan komite pengarah, kami menyiapkan dana pada awal tahun sebesar Rp 7,6 triliun,” ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya.

Baca juga: Mendag Prediksi Harga Minyak Goreng Akan Turun dalam Sepekan

Maulizal mengatakan, awalnya alokasi untuk pembayaran selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan HET minyak goreng diusulkan oleh Menteri Perdagangan kepada Komite Pengarah BPDPKS dan ditetapkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 6 bulan.

Usulan tersebut pada awalnya ditujukan untuk minyak goreng kemasan sederhana yang Harga Keekonomiannya lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium.

Akan tetapi, dalam perkembangannya, kebijakan tersebut diperluas tidak hanya untuk minyak goreng kemasan sederhana, namun untuk semua minyak goreng dalam kemasan, baik premium, sederhana, maupun curah.

Dengan begitu, volume minyak goreng dan alokasi dananya bertambah menjadi Rp 7,6 Triliun untuk 6 bulan, namun penyalurannya terkendala regulasi DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).

“Tapi pemerintah menerapkan DMO dan DPO hingga belum ada pencairan alias nihil penyaluran dana BPDPKS,” ujar Maulizal.

(Penulis: Muhammad Idris)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com