Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara

Kompas.com - 20/03/2022, 20:46 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Kasus dugaan pencernaan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memasuki babak baru.

Aktivis Haris Azhar, dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh pihak kepolisian, Haris Azhar pun angkat bicara.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (19/3/2022), Haris mengatakan, fisiknya memang bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakannya terkait faktor Ekonomi dan Politik di balik Penempatan Militer di Intan Jaya Papua adalah kebenaran.

“Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kita bisa dipenjara, namun kebenaran yang kita bicarakan dalam video di YouTube tidak bisa dipenjara,” kata Haris.

Baca juga: Luhut: Arab Saudi Tertarik Garap Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara

“Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, akan terus menjerit untuk mencari pertolongan,” imbuhnya.

Haris menilai, penetapannya dan Fatia sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan adalah sebuah kehormatan.

Bahkan, Haris berpendapat, penetapannya sebagai tersangka adalah fasilitas yang diberikan negara karena dia sudah mengungkapkan sebuah fakta.

“Saya anggap itu sebagai sebuah kehormatan, atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ujarnya.

Haris menjelaskan, fakta yang dimaksudnya adalah terkait adanya conflict of interest atau benturan kepentingan di Intan Jaya.

Baca juga: Waspada Varian Omicron, Luhut: Lockdown Tidak Menyelesaikan Masalah

Menurut Haris, pihak yang terlibat konflik semacam itu adalah orang yang memiliki jabatan ganda, yakni sebagai pebisnis sekaligus pejabat publik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," ucap Zulpan.

Dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari diskusi antara Haris dan Fatia yang ditayangkan di YouTube.

Keduanya menyoroti hasil penelitian sejumlah lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com