Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut atau Tidak, Sama Saja

Kompas.com - 04/06/2022, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah sejak Selasa (31/5/2022).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Adapun kedua aturan itu yakni Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan aturan turunannya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB," kata Putu.

"Seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," imbuhnya, saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kemenperin: Program Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dihentikan pada 31 Mei 2022

Putu menambahkan, Kemenperin juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 Tahun 2022 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng subsidi dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Putu menjelaskan, dalam Permenperin tersebut, perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 Tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengeklaim minyak goreng yang disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," jelasnya.

Tanggapan masyarakat

Penghentian subsidi bagi minyak goreng curah itu pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk para pedagang bahan pokok di pasar.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (31/5/2022), salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, Kamaludin mengatakan, dia baru saja hendak mendaftar program minyak goreng curah bersubsidi.

Baca juga: Tunjukkan KTP untuk Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000, Warga: Tidak Praktis

"Baru mau daftar, kok sudah dicabut. Kalau saya, mau jualan (minyak goreng) harga berapa pun ayo," kata Kamaludin.

Belum sempat mendaftar program minyak goreng bersubsidi, Kamaludin pun harus menjual minyak goreng curah dengan harga lebih mahal.

"Konsumen pada tanya, 'Bukannya harga subsidi?' Mereka tidak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sananya Rp 20.000 per liter, ya saya jual sewajarnya," ujar Kamaludin.

Sementara itu, penjual minyak goreng lainnya, Edi mengatakan, dicabutnya subsidi minyak goreng curah oleh pemerintah tidak berpengaruh terhadap aktivitas jual beli.

"Tanggapan saya sih dicabut atau tidak dicabut, sama saja. Kami terima dari agen itu sudah di atas (harga) subsidi," kata Edi.

Baca juga: Ditugasi Jokowi, Apa Tugas Luhut dalam Urusan Minyak Goreng?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com