Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Program Subsidi Minyak Goreng Curah Akan Dihentikan pada 31 Mei 2022

Kompas.com - 29/05/2022, 08:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah disebut akan mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (25/5/2022), Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan.

Adapun kedua aturan tersebut yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pendanaan BPDPKS atau minyak goreng curah subsidi dan mekanisme kembali ke DMO," kata Putu.

Baca juga: Jadi Produsen Minyak Mentah, Kenapa Indonesia Masih Impor BBM dari Singapura?

"Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022," imbuhnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Putu menjelaskan, program subsidi minyak goreng curah dihentikan karena harga bahan pokok tersebut sudah turun dibandingkan beberapa bulan lalu.

Meski begitu, program minyak goreng curah akan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

"Pada tanggal 31 Mei 2022, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu.

"Jadi, program itu saat harga dilepas naiknya paling tinggi, kemudian saat kemasan premium dan sederhana dilepas, harga curah ikut naik. Dari sana program ini ikut mengendalikan harga sehingga dianggap cukup bagus. Sehingga program kembali ke DMO," sambungnya.

Baca juga: Minyak Goreng Rakyat Rp 14.000 Per Liter di Aplikasi Warung Pangan

Akan tetapi, Putu mengungkapkan, pemerintah sampai saat ini belum menentukan besaran persentase DMO produsen minyak goreng.

"Kemarin belum ditentukan berapa persennya tetapi paling tidak memenuhi kebutuhan 10 ribu kiloliter per hari itu bisa didorong. Kebutuhan hitungan minyak goreng curah masyarakat 3,7 juta ton per tahun. Arahannya baru seperti itu," ucap Putu.

"Sekarang sedang diformulasikan Kementerian Perdagangan. Paling tidak nanti per tahun ada 10 juta ton, tiga kali lipat kebutuhan per tahun, tapi bagaimana keputusannya, kami belum tahu persis," pungkasnya.

(Penulis: Elsa Catriana | Editor: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com