Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Tunjukkan KTP untuk Beli Minyak Goreng, Ekonom: Jangan Mempersulit Pembeli

Kompas.com - 28/05/2022, 07:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengharuskan masyarakat menunjukkan KTP terlebih dahulu untuk membeli minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan tersebut justru menyusahkan para pembeli.

Menurut Bhima, sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Senin (23/5/2022), bila kebijakan tersebut ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah, seharusnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan.

"Sebenarnya tidak perlu beli (minyak goreng) pakai KTP. Kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah, data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Bhima.

"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng, apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," imbuhnya.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru di Alfamart dan Indomaret

Bhima menjelaskan, penggunaan KTP sebagai syarat membeli minyak goreng curah akan membuat satu keluarga bisa membeli minyak goreng berkali-kali dengan meminjam KTP yang berbeda.

Oleh karena itu, Bhima menuturkan, sebaiknya program MigorRakyat bisa dintegrasikan dengan program bansos lainnya.

"Begitu juga dengan UMKM, sudah ada database program bantuan usaha produktif mikro, ya dari sana aja," jelasnya.

Selain itu, Bhima mengusulkan agar pembagian minyak goreng dapat menggunakan kemasan sederhana dan dijual dengan sistem dari pintu ke pintu atau door to door agar bisa tepat sasaran.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng meluncurkan Program MigorRakyat yang menjual minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Jokowi Dinilai Ulangi Kesalahan yang Sama, Stop Ekspor Minyak Goreng Tidak Tepat?

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan, program ini nantinya ada di ritel tradisional yang dekat dengan pasar rakyat agar distribusi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Program MigorRakyat adalah proses transaksi tunai menggunakan aplikasi digital untuk yang membutuhkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter," kata Lutfi.

"Program ini akan mendekati pasar ritel tradisional, bukan ritel modern. Di ritel tradisional yang dekat dengan kepadatan penduduk," sambungnya.

Mendag Lutfi menambahkan, saat ini sudah ada 1.200 lokasi titik penjualan yang tersebar di 5 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Utara. Dalam waktu dekat, jumlahnya akan menjadi 10.000 lokasi di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan mengatakan, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah Rp 14.000 per liter melalui program MigorRakyat di ritel tradisional yang bertanda khusus Program MigorRakyat.

Baca juga: Ketika Megawati Sering Komentari Ibu-ibu, Dari Minyak Goreng hingga Baju Baru

Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan minyak goreng curah murah menggunakan platform Gurih Indomarko dan Warung Pangan ID Food.

Meski begitu, Oke menjelaskan, pembelian minyak goreng dibatasi hanya 1 atau 2 liter per hari berbasis kartu identitas atau KTP.

(Penulis: Elsa Catriana | Editor: Yoga Sukmana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com