Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Dinilai Ulangi Kesalahan yang Sama, Stop Ekspor Minyak Goreng Tidak Tepat?

Kompas.com - 24/04/2022, 11:15 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai 28 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Jokowi, dikutip dari setkab.go.id, Jumat (22/4/2022).

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.

Jokowi mengatakan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan larangan ini.

Selain itu, pemerintah ingin agar ketersediaan minyak goreng di pasaran dapat kembali melimpah seperti sebelumnya.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tambahnya.

Tanggapan ekonom

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ekonom: Ini Akan Menguntungkan Malaysia

Stop ekspor minyak goreng tidak tepat, kenapa?

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tidak tepat dilakukan.

Sebab, kebijakan tersebut sama halnya mengulang kesalahan yang sama seperti pada kasus batu bara pada Januari 2022.

"Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Sebaliknya, menurut Bhima, yang harusnya dilakukan Pemerintah cukup dengan mengembalikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil (CPO) 20 persen.

Kebijakan DMO 20 persen dinilai sudah cukup untuk menjaga kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

"Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Sekali lagi tidak tepat apabila pelarangan total ekspor dilakukan," katanya.

Larangan ekspor belum tentu harga minyak goreng turun

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Jokowi Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Bhima melihat, selama ini permasalahan ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.

"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET (harga eceran teringgi) di minyak goreng kemasan," beber dia.

Menurutnya, pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia sekaligus negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif seperti soybean oil dan sunflower oil.

Sementara Indonesia, kata dia, yang akan dirugikan karena kehilangan devisa ekspor. Diprediksi Indonesia bisa kehilangan 3 miliar dollar AS atau Rp 43 triliun lebih.

Hal itu bila merujuk nilai ekspor CPO selama satu bulan pada Maret 2022 yang nilainya 3 miliar dollar AS.

"Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan," tandasnya.

(Sumber: Kompas.com Penulis Dandy Bayu Bramasta | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com