Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mendaftar Program KIP Kuliah dari Kemendikbud

Kompas.com - 09/01/2022, 10:55 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemendikbud merupakan biaya pendidikan dan hidup untuk mahasiswa terpilih.

Pemerintah belum menentukan tanggal dibuka pendaftaran KIP Kuliah 2022, namun sebaiknya mahasiswa calon pendaftar mempersiapkan syarat dan mengetahui cara daftar KIP Kuliah.

Seperti diketahui, Program KIP Kuliah ini memudahkan mahasiswa untuk memilih program studi dan perguruan tinggi sesuai keinginannya tanpa perlu memikirkan mahalnya biaya pendidikannya.

Daftar KIP Kuliah juga tidak dikenakan biaya bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi yang menjadi tujuan program KIP Kuliah Kemendikbud ini.

Berikut ini informasi mengenai syarat dan cara mendaftar program KIP Kuliah Kemendikbud.

Biaya pendidikan penerima KIP Kuliah

Baca juga: Mau Beasiswa Jutaan Rupiah? Intip Cara Daftar KIP Kuliah Kemendikbud

Melansir Indonesia.go.id, pada 2020 biaya pendidikan penerima KIP Kuliah disesuaikan dengan prodi yang dipilih.

Rata-rata besaran uang kuliah yang diterima peseta KIP Kuliah Kemendikbud, Rp 2,4 juta per semester disesuaikan prodi yang dipilih.

Namun tahun 2021, Kemendikbud mulai mengkategorisasi prodi penerima KIP Kuliah menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi.

Bagi prodi berakreditasi A biaya pendidikan maksimalnya Rp 12 juta per semester, akreditasi B Rp 4 juta per semester, dan akreditasi C Rp 2,4 juta per semester.

Sementara untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Kemendikbud dibagi menjadi lima klaster daerah pada 2019:

  • Klaster 1 menerima biaya hidup Rp 800.000 per bulan
  • Klaster 2 sebesar Rp 950.000
  • Klaster 3 Rp 1,1 juta
  • Klaster 4 Rp 1,25 juta
  • Klaster 5 Rp Rp 1,4 juta.

Namun, biaya hidup untuk penerima KIP Kuliah Kemendigbud ini berubah pada 2020 di mana besarannya dipukul rata untuk semua daerah di Indonesia menjadi sebesar Rp 700.000 per bulan.

Syarat daftar program KIP Kuliah

KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi mahasiswa terpilih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
  • KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi, termasuk penyandang disabilitas, mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus.
  • Mahasiswa afirmasi Papua dan Papua Barat serta daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan TKI, mahasiswa yang terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus juga menjadi sasaran penerima beasiswa KIP Kuliah Kemendikbud.

Baca juga: KIP Kuliah Beri Bantuan UKT hingga Biaya Hidup Bulanan, Torehkan Opini Positif

Adapun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Kemendikbud dibuktikan dengan hal berikut untuk cara daftar KIP Kuliah:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau,
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau,
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau,
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan atau,
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Cara daftar program KIP Kuliah

Cara daftar KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk perguruan tinggi bisa dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Daftar KIP Kuliah dapat dilakukan melalui ponsel dengan mengunduh aplikasi KIP Kuliah di Google Play Store. Berikut alur cara daftar KIP Kuliah 2021:

  1. Login ke laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud atau di aplikasi KIP Kuliah
  2. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif
  3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN
  4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah
  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi
  7. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka dan Besar Bantuan, Calon Mahasiswa Cek

Demikian persyaratan daftar KIP Kuliah Kemendikbud dan cara daftar KIP Kuliah yang dapat dijadikan referensi untuk mempersiapkan pendaftaran KIP Kuliah 2022. Jangan lupa untuk rutin cek laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud agar bisa menegtahui kapan pendaftaran dimulai.

(Sumber : Kompas.com Penulis Isna Rifka | Editor Muhammad Idris)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com