Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi, PPKM DKI Jakarta Berstatus Level 2

Kompas.com - 08/01/2022, 08:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022.

Pada periode PPKM kali ini, status DKI Jakarta meningkat, dari sebelumnya Level 1 kini menjadi Level 2.

Penetapan kenaikan status PPKM di DKI Jakarta sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (4/12/2021), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Inmendagri tersebut menyatakan bahwa seluruh wilayah di DKI Jakarta mengalami peningkatan status pada masa PPKM ini.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, wilayah Kabupaten atau Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito.

Baca juga: Daftar Daerah Berstatus Level 3 di Luar Jawa-Bali pada PPKM 24 Desember 2021

Tito mengatakan, perpanjangan masa PPKM di Jawa dan Bali adalah bentuk tindak lanjut terhadap arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Tito berharap, pelaksanaan PPKM kali ini dapat membantu mengendalikan penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Sesuai dengan situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19," tulisnya.

Situasi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, saat ini telah terdeteksi 162 kasus Omicron di wilayah ibukota.

"Di Jakarta kasusnya (Omicron) sudah 162 orang," ujar Riza.

Baca juga: Bagaimana Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Setelah PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan?

Menurut Riza, kebanyakan kasus virus Corona varian Omicron yang ditemukan di Jakarta dialami oleh warga yang sebelumnya melakukan perjalanan dari luar negeri.

Setidaknya, dari 162 kasus kasus infeksi varian Omicron yang terdeteksi di wilayah DKI Jakarta, 90 di antaranya terjadi pada warga yang memiliki perjalanan luar negeri.

Oleh sebab itu, Riza mengingatkan kepada setiap orang yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri agar mematuhi aturan karantina yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, Riza pun mengimbau kepada warga lokal agar tetap menaati protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin sehingga laju penyebaran virus Corona, termasuk varian Omicron, bisa ditekan.

"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita (Pemprov DKI Jakarta) selalu melakukan disinfektasi, masyarakat DKI Jakarta (juga) sudah sangat patuh (terhadap protokol kesehatan)," ujarnya.

Baca juga: PPKM Serentak Batal, Ini Aturan Terbaru Selama Libur Nataru

Pasien yang saat ini terinfeksi Covid-19 di Jakarta pun semakin bertambah seiring meningkatnya temuan kasus varian Omicron.

Pada libur Natal 25 Desember 2021, kasus aktif Covid-19 di Jakarta mencapai 377 orang. Jumlah tersebut naik menjadi 694 orang pada 3 Januari 2022.

(Penulis: Singgih Wiryono | Editor: Jessi Carina)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com