Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Kompas.com - 11/12/2021, 05:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Orang dewasa yang belum menerima vaksin lengkap atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, tidak dibolehkan bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak tetap dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen yang berlaku 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan semua bentuk perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dibolehkan maksimal 75 persen dari total pengunjung dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi juga harus ditegakkan,” tegasnya.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya," pungkasnya.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com