Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik PPKM Level 3 Saat Libur Nataru: Kasus Covid-19 Indonesia Selalu Naik

Kompas.com - 20/11/2021, 15:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19.

Peraturan terbaru ini masih dibahas dan dimatangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait, baru dituangkan dalam beleid terbaru.

"Hal ini akan dibahas lagi detil teknisnya secara lintas kementerian dan lembaga, dan nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri maupun SE (Surat Edaran) Satgas," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Menurut Adita, nantinya akan diatur secara khusus penerapan PPKM Level 3 di masa libur Nataru nanti, termasuk pula terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Seperti apa gambaran penerapan PPKM level 3 di saat libur Nataru dan apa alasan di baliknya?

Baca juga: Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia saat Libur Nataru, Begini Aturan PPKM Level 3

Peraturan saat wilayah dinyatakan PPKM Level 3

Jika merujuk pada istilah PPKM Level 3, pembatasan pergerakan masyarakat tersebut meliputi sejumlah ketentuan yang diterapkan terhadap transportasi yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Serta mengacu Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas yang tersedia.

Sementara, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen, disertai kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan terkait syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Bagaimana Aturan Transportasinya? Ini Kata Kemenhub

 

Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com