Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Kompas.com - 11/12/2021, 05:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Seperti yang diketahui, sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan PPKM level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM level 3 serentak itu mulanya bertujuan untuk mencegah mobilitas masyarakat dan mencegah potensi penyebaran Covid-19 selama masa libur Nataru.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/12/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan agar kebijakan yang dibuat lebih seimbang untuk semua wilayah di Indonesia.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Sejumlah Daerah Kembali Berstatus Level 2

"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Luhut mengatakan, perbaikan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi pertimbangan pemerintah dalam pembatalan tersebut.

"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkapnya.

Kasus aktif dan jumlah pasien infeksi Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pun menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Selain itu, perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga diperlihatkan melalui perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal pada PPKM Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021

Saat ini, hanya tersisa 9,4 persen atau 12 kabupaten dan kota di Jawa-Bali yang masih berstatus PPKM level 3.

Pertimbangan lainnya adalah vaksinasi dosis pertama di wilayah Jawa dan Bali yang telah mencapai 76 persen dan hampir 56 persen untuk vaksinasi dosis kedua.

Vaksinasi bagi orang lansia di wilayah Jawa dan Bali juga telah mencapai 64 persen untuk dosis pertama, sedangkan vaksinasi dosis kedua sudah sebanyak 42 persen.

"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.

Luhut pun menjelaskan, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi dosis lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan selama Nataru.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Level 3 di Luar Jawa dan Bali

Orang dewasa yang belum menerima vaksin lengkap atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis, tidak dibolehkan bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak tetap dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen yang berlaku 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan semua bentuk perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya dibolehkan maksimal 75 persen dari total pengunjung dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi juga harus ditegakkan,” tegasnya.

"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya," pungkasnya.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Krisiandi)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com