Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Persyaratan dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Kompas.com - 07/11/2021, 16:56 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.

Mengapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan?

Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.

Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya

Seperti sudah disampaikan di atas, sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat hak yang bersangkutan,
  • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan,
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
  • Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.

  • Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat notaris
  • Fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB atau BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP atau PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Baca juga: Desak BPN Percepat Pembuatan Sertifikat Tanah Warga, Wakil Ketua Komisi II: Negara Kuasai Tanah, tapi Rakyat Pemiliknya

Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik

Adapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000

Contohnya seperti ini:

Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000

Namun, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.

Baca juga: Mengurus Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tertipu Rp 100 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com