KOMPAS.com - Ketentuan mengenai balik nama sertifikat tanah warisan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Mengapa balik nama sertifikat tanah warisan perlu dilakukan?
Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.
Baca juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Besarannya
Seperti sudah disampaikan di atas, sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses peralihan hak pewarisan.
Kemudian, juga menyertakan surat keterangan meliputi:
Adapun waktu penyelesaian peralihan hak karena pewarisan di kantor pertanahan yaitu lima hari kerja.
Untuk biaya balik nama sertifikat tanah warisan, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan kantor pertanahan.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000
Contohnya seperti ini:
Apabila nilai tanah per meter persegi adalah Rp 500.000 dan luas tanahnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah Rp 500.000
Namun, merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat (3) disebutkan bahwa untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, tidak dipungut biaya pendaftaran.
Baca juga: Mengurus Sertifikat Tanah, Seorang Warga Tertipu Rp 100 Juta