Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Kompas.com - 29/04/2024, 14:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Review makanan atau kuliner berujung usaha jadi sepi hingga bangkrut, ramai dibahas oleh warganet.

Dalam unggahan akun @5teV3n_Pe**L, Kamis (25/4/2024) pukul 18.35 WIB, pengunggah menceritakan seorang pemilik usaha kuliner akhirnya bangkrut selepas menerima kritikan atau di-review oleh seorang kreator konten.

Dalam unggahan tersebut, banyak warganet yang mempertanyakan aturan atau etika dalam memberikan review makanan atau usaha tertentu.

Karena saat sebuah review bernada buruk atau negatif, maka restoran berisiko jadi sepi pembeli dan berpeluang jadi bangkrut.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Lemak dan Makanan yang Menjadi Sumbernya


Penjelasan ahli hukum

Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Adi Sulistiyono mengatakan bahwa kreator konten, influencer, maupun chef yang terkait dengan makanan memang dilindungi Undang-Undang (UU) Konsumen, yaitu pada pasal 4 dan 7 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut, konsumen memang diperbolehkan untuk melakukan review terhadap makanan, minuman, atau barang yang dibeli.

Menurut Adi, kritik yang diberikan kepada makanan, minuman, maupun barang yang dibeli sebetulnya secara hukum sah dan dilindungi UU selama review tersebut memang jujur dan diberikan oleh mereka yang ahli di bidangnya.

“Terkait masalah review, di UU ITE sebetulnya juga tidak dapat digunakan untuk melapor karena korban harus berupa 'manusia'. Kalau ini yang dikritik kan makanan atau barang,” ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Meskipun demikian, Adi tidak membenarkan tindakan kritik berlebihan yang dilakukan terhadap produsen atau pedagang tertentu.

Ia menyarankan agar para influencer, food vlogger, kritikus makanan, atau chef agar tidak membagikan kritik yang terlalu buruk apabila menemui makanan atau barang yang memang betul-betul tidak baik atau kurang enak.

Selain itu, Adi juga menuturkan bahwa review yang diberikan juga harus menyertakan kelebihan yang dimiliki oleh restoran tersebut agar berimbang.

Di sisi lain, Adi menekankan kepada pelaku bisnis yang menjual makanan untuk all out atau totalitas dalam membangun usahanya.

“Jadi saran saya untuk pelaku bisnisnya juga harus all out, baik dari segi kebersihan, pengemasan, rasanya, sampai manajemennya. Apabila ada kritik bisa ditanggapi selagi tidak mengandung fitnah,” kata Adi.

Baca juga: Siomay Ranking 1 Makanan Terbaik di Asia Tenggara 2024 Versi Taste Atlas

Pendapat chef hotel

Chef & Beverage Manager Hotel Grandhika Semarang, Teguh Firmanto juga angkat suara soal kasus review buruk yang berpotensi menjatuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Chef Teguh mengatakan bahwa sebenarnya di bidang food and beverage (FnB) memang butuh kritik dari orang lain.

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Cara Berhenti Langganan Netflix, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Kapan Indonesia Masuk Musim Kemarau 2024? Ini Kata BMKG

Tren
Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Israel Serang Kamp Pengungsi di Rafah, 21 Tewas, Bantuan ke Gaza Terhenti

Tren
Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Ratusan Mobil Dinas Pemprov Banten Senilai Rp 25 M Hilang dan Menunggak Pajak Rp 1,2 M

Tren
La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

La Nina Diprediksi Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com