Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

Kompas.com - 28/03/2024, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Sementara tiga rumah yang digeledah Kejagung adalah saksi A di Kota Pangkal Pinang, saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan saksi TW di Kabupaten Bangka.

Setelah melakukan penggeledahan, penyidik menyita 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai senilai Rp 76,4 miliar.

Selain itu, Kejagung juga menyita uang senilai 1,5 juta dollar AS dan 411.400 dollar Singapura.

"(Barang bukti) diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dikutip dari Kompas.id, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Alasan Kejagung Lakukan Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

5. Harvey Moeis kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah

Kuntadi menjelaskan, Harvey yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan kongkalikong dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mencari keuntungan dalam kasus korupsi komoditas timah.

HM pernah menghubungi Mochtar pada 2018-2019 dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Baik Harvey dan Mochtar juga pernah mengadakan pertemuan beberapa kali. Keduanya bersepakat agar kegiatan penambangan ilegal di Bangka Belitung ditutupi.

Caranya dengan menyewa peralatan processing peleburan timah. Havey kemudian menjalin komunikasi dengan beberapa perusahaan smelter untuk mengakomodasi hal itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Kuntadi menambahkan, Harvey juga meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diserahkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com