Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang yang Wajib dan Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan, Siapa Saja?

Kompas.com - 06/03/2024, 09:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan masyarakat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi sampai 31 Maret sementara wajib pajak badan harus melaporkannya maksimal 30 April.

Tahun ini, wajib pajak pribadi maksimal harus melaporkan SPT Tahunan pada Minggu (31/3/2024).

Pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan oleh kelompok orang tertentu. Sebaliknya, ada juga orang yang tidak perlu mengajukan laporan tersebut.

Lalu, siapa saja orang yang wajib dan tidak wajib lapor SPT Tahunan sampai 31 Maret?

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024


Orang yang perlu lapor SPT tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyatakan, wajib pajak berupa orang pribadi dan badan harus melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh wajib pajak yang mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dengan status aktif wajib melaporkan SPT Tahunan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, NPWP merupakan nomor yang diberikan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan terdiri dari orang pribadi dan badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif pajak. Wajib pajak orang pribadi dibedakan menjadi orang di dalam dan luar negeri.

Wajib pajak dalam negeri adalah orang yang tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan, serta orang pribadi yang berada di Indonesia dan berniat tinggal di Indonesia.

Sementara wajib pajak orang pribadi luar negeri adalah mereka yang tidak tinggal di Indonesia selama waktu 183 hari, serta mendapatkan penghasilan di Indonesia atau melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sesuai Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, orang yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP adalah sebagai berikut:

1. Orang pribadi, termasuk wanita menikah yang hidup terpisah, ingin membayar pajak berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan memenuhi pajak terpisah dari suami.

2. Wajib pajak badan berupa badan yang memiliki kewajiban membayar, memotong dan memungut pajak sesuai peraturan perpajakan.

3. Wajib pajak badan yang memiliki kewajiban memotong atau memungut pajak yang sesuai ketentuan peraturan perpajakan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com