Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak DPR dan Mekanismenya, Ada Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat

Kompas.com - 26/02/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

Di sisi lain, keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus dengan persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.

Sementara itu, pengambilan keputusan wajib melalui persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca juga: Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI Vs DPD RI

3. Hak menyatakan pendapat

Merujuk Pasal 79 ayat (4) UU MD3, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air maupun dunia
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, maupun perbuatan tercela
  • Dugaan bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Mekanisme hak menyatakan pendapat

Pasal 210 UU MD3 merinci, hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dokumen yang memuat:

  • Materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi beserta alasan pengajuan usul pernyataan pendapat
  • Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket
  • Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden
  • Materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut dapat menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPR.

Sementara itu, keputusan diambil atau tidaknya usulan sebagai hak harus mengantongi persetujuan paling sedikit dua pertiga jumlah anggota yang hadir.

Jika usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Baca juga: Tugas MPR dan DPR

Hasil hak menyatakan pendapat

Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus terkait kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, maupun hasil pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.

Namun, jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus mengenai pelanggaran, perbuatan tercela, atau ketidakmampuan presiden dan wakil presiden, DPR menyampaikan keputusan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, MK akan membuat keputusan terkait dugaan perbuatan presiden dan/atau wakil presiden yang menjadi pendapat DPR.

Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com