Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Hak DPR dan Mekanismenya, Ada Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam rangka representasi rakyat.

Guna menjalankan fungsinya, terutama dalam fungsi pengawasan, DPR diberikan tiga hak istimewa menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Pasal 20A UUD 1945 menyebut, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak istimewa perwakilan rakyat juga tertuang dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Lantas, apa itu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat? Berikut pengertian dan mekanisme penggunaan hak-hak DPR:

1. Hak interpelasi DPR

Merujuk Pasal 79 ayat (2) UU MD3, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lebih lanjut dalam Pasal 194, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul tersebut harus mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu perdua (setengah) jumlah anggota dewan.

Sementara itu, keputusan dapat diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Mekanisme hak interpelasi

Pengusulan hak interpelasi oleh DPR perlu menyertakan dokumen yang setidaknya memuat:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang akan dimintakan keterangan
  • Alasan permintaan keterangan.

Jika usul hak interpelasi disetujui, presiden atau pimpinan lembaga dapat hadir memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat paripurna DPR berikutnya.

Jika DPR menerima penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, usul interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tidak dapat diajukan kembali.

Namun, jika DPR menolak penjelasan presiden atau pimpinan lembaga, DPR dapat mengajukan hak lainnya, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Keputusan menerima atau menolak penjelasan pun harus mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Keputusan tersebut diambil setelah mendapat persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengatur, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah sendiri dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan oleh presiden, wakil presiden, menteri, Panglima TNI,
Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.

Mekanisme hak angket

Merujuk Pasal 199 UU MD3, usulan hak angket dapat dilakukan sedikitnya 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
  • Alasan penyelidikan.

Sama halnya interpelasi, sebuah usul resmi menjadi hak angket DPR jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu perdua jumlah anggota.

Keputusan penggunaan hak atau tidaknya sendiri dapat diambil setelah ada persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Jika usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR.

Kendati demikian, jika usul hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Sesuai aturan dalam Pasal 204 dan 205 UU MD3, panitia angket dalam melaksanakan tugasnya dapat dan berhak:

  • Memanggil warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan
  • Meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untukmemberikan keterangan.

Panggilan tersebut wajib dipenuhi. Jika tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian.

Hasil hak angket

Selanjutnya, dalam rapat paripurna DPR, akan diputuskan mengenai hasil hak angket yang telah dilakukan.

Jika diputuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Namun, jika diputuskan tidak bertentangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi tidak dapat diajukan kembali pada periode masa keanggotaan DPR yang sama.

Di sisi lain, keputusan DPR untuk menerima atau menolak hak angket harus dengan persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.

Sementara itu, pengambilan keputusan wajib melalui persetujuan lebih dari satu perdua jumlah anggota DPR yang hadir.

Merujuk Pasal 79 ayat (4) UU MD3, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air maupun dunia
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, maupun perbuatan tercela
  • Dugaan bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Mekanisme hak menyatakan pendapat

Pasal 210 UU MD3 merinci, hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan disertai dokumen yang memuat:

  • Materi kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi beserta alasan pengajuan usul pernyataan pendapat
  • Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket
  • Materi dan bukti yang sah atas dugaan adanya tindakan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela presiden dan/atau wakil presiden
  • Materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat presiden dan/atau wakil presiden.

Berbeda dengan hak angket dan hak interpelasi, usul tersebut dapat menjadi hak menyatakan pendapat jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit dua pertiga jumlah anggota DPR.

Sementara itu, keputusan diambil atau tidaknya usulan sebagai hak harus mengantongi persetujuan paling sedikit dua pertiga jumlah anggota yang hadir.

Jika usul hak menyatakan pendapat diterima, DPR akan membentuk panitia khusus yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Hasil hak menyatakan pendapat

Jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus terkait kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, maupun hasil pelaksanaan hak angket atau hak interpelasi, maka DPR menyatakan pendapatnya kepada pemerintah.

Namun, jika rapat paripurna DPR memutuskan menerima laporan panitia khusus mengenai pelanggaran, perbuatan tercela, atau ketidakmampuan presiden dan wakil presiden, DPR menyampaikan keputusan hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, MK akan membuat keputusan terkait dugaan perbuatan presiden dan/atau wakil presiden yang menjadi pendapat DPR.

Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/26/093000865/mengenal-hak-dpr-dan-mekanismenya-ada-interpelasi-angket-menyatakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke