Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.
Baca juga: Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS
Keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara.
"Padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya," kata dia.
Pratama menduga perbedaan salah baca penghitungan suara ini bisa terjadi lantaran sistem entry data di TPS tidak memiliki fitur error checking.
"Seharusnya, hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi," kata dia.
Dengan adanya error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah.
Sistem juga akan menolak apabila penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.
Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.