KOMPAS.com - Hasil hitung cepat atau quick count Indikator Politik Indonesia sementara hingga pukul 15.01 WIB, Kamis (15/2/2024), menunjukkan perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Kata Komeng dan KPU soal Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024, Bagaimana Aturannya?
Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 94,93 persen dari total 3.000 TPS sampel.
Quick count Indikator Politik Indonesia dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah