Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Kesamaan Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 dengan Form C Hasil-PPWP di Situs KPU dan KawalPemilu

Kompas.com - 15/02/2024, 12:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Indonesia dapat mengecek kesamaan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dengan data jumlah suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Pengecekan hasil hitungan suara bisa dilakukan setelah pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung pada Rabu (14/2/2024).

Perlu diketahui, penghitungan suara hasil Pemilu 2024 dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dengan mengisi formulir Model C.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 25 Tahun 2023, formulir Model C berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu. 

Salah satu bentuk formulir tersebut adalah formulir Model C Hasil-PPWP yang mencatat hasil penghitungan suara pemilu presiden-wakil presiden (pilpres) di suatu TPS.

Pengecekan formulir C Hasil-PPWP dengan data penghitungan suara yang masuk ke KPU diperlukan untuk memastikan tidak ada kecurangan yang terjadi pada hasil Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden.

Lalu, bagaimana cara mengecek kesamaan data hasil pemilu dalam formulir C Hasil-PPWP dengan hitung suara yang dilakukan KPU?

Baca juga: Cara Kerja Quick Count dalam Memberikan Hasil Hitung Cepat Pemilu


Cara cek hasil hitung suara di situs KPU

Tangkap layar cara cek hasil hitung suara KPU dan formulir C Hasil-PPWP.KOMPAS.com/Erwina Rachmi Tangkap layar cara cek hasil hitung suara KPU dan formulir C Hasil-PPWP.
KPU menyediakan situs untuk mengecek hasil penghitungan suara Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif.

Hasil hitung suara Pemilu presiden-wakil presiden 2024 dapat dipantau melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.

Berikut cara mengecek kesamaan hasil hitung suara KPU untuk Pilpres 2024.

1. Buka situs pemilu2024.kpu.go.id.

2. Pilih jenis pemilu yang datanya akan dicek, terdiri dari Pilpres, Pemilu legislatif, maupun Pemilu DPD.

3. Tentukan jenis data yang akan dilihat, terdiri dari hitung suara, rekapitulasi hasil pemilu, penetapan hasil pemilu, atau daftar sengketa. Klik "Hitung Suara".

4. Pilih nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai alamat TPS.

5. Pilih nomor TPS yang datanya akan dilihat.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com