KOMPAS.com - Hasil penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara hingga pukul 11.05 WIB, Kamis (15/2.2024), menunjukkan bahwa perolehan suara Calon Presiden (Capres) 2024, sebagai berikut:
Data tersebut diambil dari total surat suara sementara yang sudah masuk ke penghitungan atau real count KPU yang mencapai 41,01 persen per pukul 11.05 WIB.
Persentase jumlah suara yang masuk baru berasal dari 337.602 TPS dari total 823.236 TPS.
Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Sementara, Adakah Potensi Perbedaan Hasil Quick Count dan Real Count?
Penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara bertahap sejak Kamis, 15 Februari hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Penghitungan dan rekapitulasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hasil Quick Count Pileg 2024 dari 6 Lembaga Survei: PDI-P, Gerindra, Golkar, dan PKB 4 Besar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.