Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Klik Pemilu2024.kpu.go.id

Kompas.com - 15/02/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penghitungan suara atau real count Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, proses pemungutan suara selesai digelar secara serentak di dalam negeri pada Rabu (14/2/2024).

Saat ini, KPU sedang melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara berjenjang dan akan berlangsung hingga 20 Maret 2024.

Berikut link untuk mengawal hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Itu Sistem Noken yang Dipakai Masyarakat Papua untuk Pemilu 2024?

Klik pemilu2024.kpu.go.id

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dapat diakses secara online melalui laman pemilu2024.kpu.go.id/.

Informasi tersebut merupakan data yang telah diunggah oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui aplikasi Sirekap.

Sebagai informasi, aplikasi Sirekap adalah alat bantu yang digunakan untuk menghitung dan merekap hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Dalam laman tersebut, informasi hasil sementara penghitungan suara akan tersaja secara detail, mulai dari pemilihan presiden hingga pemilihan anggota legislatif dari berbagai tingkat wilayah.

Publik juga bisa melihat foto formulir C.Hasil yang diunggah oleh KPPS dalam laman tersebut.

Selain itu, publik juga bisa melihat data hasil pembacaan formulir C.Hasil yang diunggah dalam bentuk diagram.

Baca juga: Cara Cek Kesamaan Hasil Hitung Suara Pemilu 2024 dengan Form C Hasil-PPWP di Situs KPU dan KawalPemilu

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSREC, Pratama Persadha mengimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawal hasil penghitungan suara KPU.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa mengakses hasil perhitungan suara di TPS masing-masing untuk mengecek di website pemilu2024.kpu.go.id kemudian pilih TPS masing-masing dan cek hasil perhitungan suaranya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

Pasalnya, ia telah menemukan beberapa kejanggalan yang menunjukkan perbedaan hasil di TPS dan data yang dibaca oleh sistem Sirekap.

Salah satunya di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Jumlah suara yang dimasukkan ke dalam sistem berbeda dengan lembar C1 dengan selisih sampai 500 suara," kata Pratama.

Tidak hanya jumlah suara, beberapa data yang tertampil di situs KPU tersebut juga berbeda dengan form C1 seperti jumlah DPT serta jumlah suara sah.

Baca juga: Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Keanehan lainnya adalah jumlah suara sah di situs KPU hanya tertera 2 suara, sedangkan di form C1 sejumlah 202 suara.

"Padahal pada baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah adalah betul sejumlah 204 suara sesuai dengan form C1 nya," kata dia.

Pratama menduga perbedaan salah baca penghitungan suara ini bisa terjadi lantaran sistem entry data di TPS tidak memiliki fitur error checking.

"Seharusnya, hal tersebut mudah saja dimasukkan pada saat melakukan pembuatan sistem, sehingga kesalahan memasukkan data baik disengaja maupun tidak disengaja tidak dapat terjadi," kata dia.

Dengan adanya error checking pada saat entry, sistem akan menolak jika jumlah perolehan suara pemilihan presiden di atas jumlah suara yang sah.

Sistem juga akan menolak apabila penjumlahan jumlah suara sah ditambah surat suara tidak sah tidak sama dengan baris jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah.

Baca juga: KPU Buka Suara soal Sirekap yang Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com