KOMPAS.com - Hasil hitung cepat atau quick count Charta Politika sementara hingga pukul 15.10 WIB, Kamis (15/2/2024), menunjukkan perolehan suara partai dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 sebagai berikut:
Baca juga: Ahli Keamanan Siber Soroti soal Sirekap Salah Pindai Perolehan Suara
Perolehan suara tersebut diperoleh dari perhitungan yang masuk sebesar 92,30 persen dari total 2.000 TPS sampel.
Quick count Charta Politika dalam Pemilu 2024 memiliki margin of error sebesar 1 persen.
Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Hasil Quick Count Litbang Kompas Sementara, Capres-Cawapres Unggul di TPS Masing-masing