Persiapan pemungutan suara, Ketua dan Anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.
Memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Ketua KPPS membuka Kotak Suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.
Ketua KPPS menjelaskan kepada pemilih dan saksi tujuan dan prosedur pemungutan suara.
Anggota KPPS memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6.
Pemilih mendapatkan surat suara
Pemilih memberikan suara di bilik suara
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara
Menandai jari tangan sebagai tanda telah memilih
Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia.
Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
Setelah pemungutan suara berakhir, akan dilanjutkan dengan tahap penghitungan suara. Berikut adalah alur dan persiapannya:
Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara
Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
Ketua KPPS mempersilakan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
KPPS mengisi jumlah pemilih pada formulir Model C1.
Penghitungan suara dimulai dengan mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang berasal dari kotak suara.
Anggota KPPS kedua dan ketiga menghitung dengan membuka surat suara satu persatu.
Mengumumkan dengan suara jelas tanda coblos surat suara yang dinyatakan sah/tidak sah (beserta penjelasannya) dan menunjukkan kepada saksi, PPL dan masyarakat yang hadir.
Anggota KPPS keempat dan kelima mencatat ke dalam Formulir Model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
Anggota KPPS keenam dan ketujuh menyusun dan mengelompokkan surat suara yang dinyatakan sah dan surat suara yang dinyatakan tidak sah.
Mengisi hasil perolehan suara pada formulir Model C1 Plano.
Mengisi Formulir Model C, Model C1, dan Lampiran Model C1.
KPPS memasukkan surat suara ke dalam sampul.
Ketua KPPS mengumumkan hasil lengkap penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara.
Demikian alur pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Promo Pemilu 2024: Ada Tempat Wisata dan Bioskop, Cukup Tunjukkan Tinta Biru di Jarihttps://www.kompas.com/tren/read/2024/02/14/123000965/promo-pemilu-2024--ada-tempat-wisata-dan-bioskop-cukup-tunjukkan-tinta-biruhttps://asset.kompas.com/crops/ke541qiT7NU46hAersphBKWMTlw=/180x90:1260x810/195x98/data/photo/2024/02/13/65cb3cad4f81a.png