Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Kompas.com - 14/02/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Indonesia akan memberikan hak pilihnya dalam pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada hari ini, Rabu (14/2/2024).

Sebagai penanda seseorang sudah memilih, pemilik hak suara harus mencelupkan jari tangannya ke tinta pemilu.

Karena fungsi tersebut, tinta pemilu merupakan salah satu dari perlengkapan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) Indonesia.

Meski dipakai di Tanah Air, penggunaan tinta pemilu ternyata tidak berasal dari Indonesia. Tinta pemilu bahkan juga dipakai di negara-negara lain.

Berikut asal-usul tinta pemilu beserta fungsi, aturan warna, dan cara penggunaannya.

Baca juga: Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik Pencoblosan, Rusak Bisa Diganti


Asal-usul tinta pemilu

Tinta pemilu yang identik dengan warna ungu tua atau biru tua di Indonesia pertama kali digunakan oleh warga India pada 1962.

Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), tinta pemilu dipakai di India setelah terjadi kecurangan dan pencurian identitas saat negara itu menerapkan pemungutan suara pertama kali.

Akhirnya, pemerintah India memutuskan memakai tinta khusus dari perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd. sebagai penanda warga yang sudah memberikan suara.

Setelah India menerapkan metode mencelupkan jari ke tinta ungu saat pemilu, negara lain seperti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afganistan, dan Indonesia mengikuti tindakan tersebut.

Indonesia pertama kali menggunakan tinta pemilu celup pada 1995 di masa Orde Baru. Saat itu, tinta pemilu harus memenuhi spesifikasi khusus, seperti daya lekat kuat pada kuku atau kulit serta tidak mudah terhapus.

Tinta pemilu mengandung senyawa perak nitrat untuk memudahkan warnanya melekat dan tidak hilang pada kuku dan kulit manusia. Warna baru akan pudar seiring lapisan kutikula atau epidermis kulit baru yang tumbuh. Umumnya, tinta itu hilang dalam satu sampai tiga hari.

Sayangnya, penggunaan senyawa perak nitrat (AgNo3) berisiko menyebabkan iritasi dan pengaruhi saraf dalam jangka waktu panjang.

Karena itu, Kementerian Perindustrian RI bekerja sama dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang untuk membuat tinta pemilu dari bahan dasar gambir dan zat warna alami, seperti inai atau henna.

Tinta pemilu gambir yang digunakan di Indonesia telah bersertifikat halal dari LPPOM MUI dan dapat dipakai berwudhu.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

Fungsi tinta pemilu

Ilustrasi Pemilu.SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu.
Penggunaan tinta pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com