KOMPAS.com - Dua hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Mengacu pada aturan terbaru, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.
Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undang.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.
Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet
Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran tunjangan pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Jika dibandingkan, tunjangan Bawaslu sama-sama diberikan kepada 17 kelas jabatan dengan nominal yang berbeda.
Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin banyak pula besaran tunjangan yang diberikan.
Pada 2017, tunjangan pegawai Setjen Bawaslu berkisar mulai dari Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 24.930.000.
Namun, pada 2024, tunjangan itu mengalami kenaikan dengan kisaran mulai dari Rp 1.968.000 sampai dengan Rp 29.085.000.
Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto
Berikut perbandingan tunjangan Bawaslu dulu dan sekarang:
Baca juga: Ramai soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV, Ini Tanggapan Bawaslu
Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja akan diberikan bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.
Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.
Tunjangan Bawaslu juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.