Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik H-2 Jelang Pemilu, Ini Perbandingan Tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Kompas.com - 13/02/2024, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua hari jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Aturan kenaikan tunjangan Bawaslu itu termuat di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang ditetapkan pada Senin, 12 Februari 2024.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/2/2024), besaran tunjangan Bawaslu diubah karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Mengacu pada aturan terbaru, tunjangan Bawaslu paling tinggi mencapai Rp 29.085.000, naik sekitar Rp 4 juta dari yang sebelumnya Rp 24.930.000.

Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 1.

Selanjutnya, pada Pasal 3 dijelaskan bahwa tunjangan Bawaslu akan diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undang.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Baca juga: Bawaslu Petakan 7 Potensi Kerawanan di TPS Pemilu 2024, Ada Netralitas dan Kendala Internet

Perbandingan tunjangan Bawaslu 2017 dan 2024

Sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran tunjangan pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jika dibandingkan, tunjangan Bawaslu sama-sama diberikan kepada 17 kelas jabatan dengan nominal yang berbeda.

Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin banyak pula besaran tunjangan yang diberikan.

Pada 2017, tunjangan pegawai Setjen Bawaslu berkisar mulai dari Rp 1.766.000 sampai dengan Rp 24.930.000.

Namun, pada 2024, tunjangan itu mengalami kenaikan dengan kisaran mulai dari Rp 1.968.000 sampai dengan Rp 29.085.000.

Baca juga: Bawaslu Bantah Telah Memasang Baliho Prabowo-Gibran di Atas Pos Polisi di Mojokerto

Berikut perbandingan tunjangan Bawaslu dulu dan sekarang:

Kelas jabatan 1

  • Sekarang: Rp 1.968.000
  • Dulu: Rp 1.766.000.

Kelas jabatan 2

  • Sekarang: Rp 2.089.000
  • Dulu: Rp 1.867.000

Kelas jabatan 3

  • Sekarang: Rp 2.216.000
  • Dulu: Rp 1.972.000

Kelas jabatan 4

  • Sekarang: Rp 2.350.000
  • Dulu: Rp 2.082.000

Kelas jabatan 5

  • Sekarang: Rp 2.493.000
  • Dulu: Rp 2.199.000

Baca juga: Ramai soal Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan TV, Ini Tanggapan Bawaslu

Kelas jabatan 6

  • Sekarang: Rp 2.702.000
  • Dulu: Rp 2.399.000

Kelas jabatan 7

  • Sekarang: Rp 2.928.000
  • Dulu: Rp 2.616.000

Kelas jabatan 8

  • Sekarang: Rp 3.319.000
  • Dulu: Rp 2.927.000

Kelas jabatan 9

  • Sekarang: Rp 3.781.000
  • Dulu: Rp 3.348.000

Kelas jabatan 10

  • Sekarang: Rp 4.551.000
  • Dulu: Rp 3.952.000

Baca juga: Alasan Bawaslu Tak Anggap Bagi-bagi Amplop Kader PDI-P di Masjid sebagai Pelanggaran Pemilu

Kelas jabatan 11

  • Sekarang: Rp 5.183.000
  • Dulu: Rp 4.519.000

Kelas jabatan 12

  • Sekarang: Rp 7.217.000
  • Dulu: Rp 6.045.000

Kelas jabatan 13

  • Sekarang: Rp 8.562.000
  • Dulu: Rp 7.293.000

Kelas jabatan 14

  • Sekarang: Rp 11.670.000
  • Dulu: Rp 9.600.000

Kelas jabatan 15

  • Sekarang: Rp 14.721.000
  • Dulu: Rp 12.518.000

Kelas jabatan 16

  • Sekarang: Rp 20.695.000
  • Dulu: Rp 17.413.000

Kelas jabatan 17

  • Sekarang: Rp 29.085.000
  • Dulu: Rp 24.930.000.

Berdasarkan aturan terbaru, tunjangan kinerja akan diberikan bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu.

Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu yang tidak memiliki jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara waktu atau dinonaktifkan, dan pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Tunjangan Bawaslu juga tidak diberikan kepada pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com