Berdasarkan aturan tersebut, tinta digunakan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara. Pihak yang memberikannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan mendapatkan dua botol tinta Pemilu.
Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua dengan daya lekat minimal selama enam jam.
Dikutip dari PKPU Np. 16 Tahun 2023, tinta yang digunakan untuk Pemilu harus memiliki hasil uji dari laboratorium pemerintah yang menyatakan kandungannya tidak mengiritasi kulit dan bahan bakunya teruji.
Tinta tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Surat Suara Sah pada Pemilu 2024
Masih berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, berikut cara pengunaan tinta pemilu saat pemungutan suara.
KPU memastikan tinta pemilu yang digunakan untuk mencelup jari pemilik hak suara saat pemungutan suara aman dan nyaman bagi pemakainya.
(Sumber: Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.