Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Tinta Pemilu: Asal-usul, Bahan Pembuatan, Aturan, dan Penggunaannya

Sebagai penanda seseorang sudah memilih, pemilik hak suara harus mencelupkan jari tangannya ke tinta pemilu.

Karena fungsi tersebut, tinta pemilu merupakan salah satu dari perlengkapan saat pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) Indonesia.

Meski dipakai di Tanah Air, penggunaan tinta pemilu ternyata tidak berasal dari Indonesia. Tinta pemilu bahkan juga dipakai di negara-negara lain.

Berikut asal-usul tinta pemilu beserta fungsi, aturan warna, dan cara penggunaannya.

Asal-usul tinta pemilu

Tinta pemilu yang identik dengan warna ungu tua atau biru tua di Indonesia pertama kali digunakan oleh warga India pada 1962.

Diberitakan Kompas.com (17/4/2019), tinta pemilu dipakai di India setelah terjadi kecurangan dan pencurian identitas saat negara itu menerapkan pemungutan suara pertama kali.

Akhirnya, pemerintah India memutuskan memakai tinta khusus dari perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd. sebagai penanda warga yang sudah memberikan suara.

Setelah India menerapkan metode mencelupkan jari ke tinta ungu saat pemilu, negara lain seperti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afganistan, dan Indonesia mengikuti tindakan tersebut.

Indonesia pertama kali menggunakan tinta pemilu celup pada 1995 di masa Orde Baru. Saat itu, tinta pemilu harus memenuhi spesifikasi khusus, seperti daya lekat kuat pada kuku atau kulit serta tidak mudah terhapus.

Tinta pemilu mengandung senyawa perak nitrat untuk memudahkan warnanya melekat dan tidak hilang pada kuku dan kulit manusia. Warna baru akan pudar seiring lapisan kutikula atau epidermis kulit baru yang tumbuh. Umumnya, tinta itu hilang dalam satu sampai tiga hari.

Sayangnya, penggunaan senyawa perak nitrat (AgNo3) berisiko menyebabkan iritasi dan pengaruhi saraf dalam jangka waktu panjang.

Karena itu, Kementerian Perindustrian RI bekerja sama dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang untuk membuat tinta pemilu dari bahan dasar gambir dan zat warna alami, seperti inai atau henna.

Tinta pemilu gambir yang digunakan di Indonesia telah bersertifikat halal dari LPPOM MUI dan dapat dipakai berwudhu.

Berdasarkan aturan tersebut, tinta digunakan untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara. Pihak yang memberikannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) akan mendapatkan dua botol tinta Pemilu.

Tinta yang digunakan memiliki warna biru tua atau ungu tua dengan daya lekat minimal selama enam jam.

Dikutip dari PKPU Np. 16 Tahun 2023, tinta yang digunakan untuk Pemilu harus memiliki hasil uji dari laboratorium pemerintah yang menyatakan kandungannya tidak mengiritasi kulit dan bahan bakunya teruji.

Tinta tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Cara penggunaan tinta pemilu

Masih berdasarkan PKPU No. 14 Tahun 2023 dan PKPU No. 16 Tahun 2023, berikut cara pengunaan tinta pemilu saat pemungutan suara.

  • Botol tinta harus disimpan di tempat sejuk dalam suhu ruangan dan terhindar dari sinar Matahari langsung.
  • Kocok dahulu botol tinta sebelum dipakai.
  • Tinta tidak boleh dituang ke tempat lain selain botolnya.
  • Tinta tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain.
  • Setelah mencoblos, jari tangan pemilih harus dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku.
  • Setelah dicelupkan, tinta di jari harus dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.

KPU memastikan tinta pemilu yang digunakan untuk mencelup jari pemilik hak suara saat pemungutan suara aman dan nyaman bagi pemakainya.

(Sumber: Kompas.com/Gloria Setyvani Putri)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/14/083000365/mengenal-tinta-pemilu--asal-usul-bahan-pembuatan-aturan-dan-penggunaannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke