Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal "Parliamentary Threshold", Syarat Partai Politik Bisa Masuk Parlemen

Kompas.com - 15/02/2024, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat bagi partai politik untuk bisa masuk ke Parlemen atau Senayan.

Untuk itu, partai politik harus memenuhi syarat minimal persentase perolehan suara dari total suara sah agar bisa diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ini berarti tidak semua partai politik peserta pemilu bisa melenggang ke parlemen.

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 dengan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen.

Lantas, apa itu parliamentary threshold yang menjadi syarat partai bisa lolos ke Senayan?

Baca juga: Hasil “Quick Count Populi Center Data 95,04 Persen: Anies 25,13 Persen, Prabowo 59,21 Persen, Ganjar 15,66 Persen


Parliamentary Threshold DPR RI

Aturan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 414, disebutkan bahwa syarat partai bisa masuk ke parlemen jika memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI harus berasal dari partai yang meraup minimal 4 persen suara pemilu.

Baca juga: Link Real Count KPU, Hasil Hitung Suara Pemilu 2024

Cara menghitung kursi anggota DPR

UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Diberitakan Kompas.com (18/5/2022), penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague Murni, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B mendapatkan 5.000 suara, dan partai C mendapatkan 1.000 suara dalam pemilu.

Untuk menentukan perolehan kursi, suara sah seluruh partai akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni 1.

Partai A mendapatkan suara terbanyak dari hasil pembagian, sehingga berhak mendapatkan satu kursi di Senayan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com