Penentuan kursi kedua dilakukan dengan membagi suara partai A dengan bilangan ganjil 3 karena sudah mendapatkan kursi. Namun, suara partai lain yang belum punya kursi akan dibagi dengan bilangan 1.
Hasilnya, partai B mendapatkan satu kursi karena punya jumlah suara terbanyak setelah proses pembagian suara kedua.
Baca juga: Alur Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS
Pada penentuan kursi ketiga, suara partai A dan partai B akan dibagi 3 karena keduanya sudah mendapatkan kursi. Sementara suara partai C yang belum punya kursi, akan tetap dibagi 1.
Jika partai A sudah mendapatkan dua kursi di parlemen, jumlah suara yang didapatkan akan dibagi 5 pada penentuan kursi selanjutnya.
Partai yang mendapatkan satu kursi, jumlah suaranya akan dibagi 3, sedangkan suara dari partai yang belum punya kursi akan dibagi 1.
Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Partai dengan nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Perlu dicatat, parliamentary threshold hanya berlaku di tingkat nasional atau kursi DPR RI. Partai yang bisa mencapai ambang batas ini dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.
Sementara, penghitungan kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak berdasarkan aturan ini dan hanya dihitung dari jumlah suara yang diperoleh.
Baca juga: Surat Suara yang Akan Dihitung Terlebih Dahulu pada Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.