Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta, Periksa Sebelum Masuk Bilik

Kompas.com - 13/02/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih akan menerima lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara pada hari pencoblosan besok, Rabu (14/2/2024).

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DKI, warga Jakarta tidak akan melakukan pemungutan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Sebab, Jakarta sebagai ibu kota masuk dalam daerah khusus yang tidak memiliki representasi anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, Pemilu 2024 di DKI Jakarta terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
  • Anggota DPRD tingkat provinsi.

Keempat jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS tersebut pun memiliki warna berbeda-beda.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak

Jenis surat suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta

Surat suara yang sah harus dilengkapi tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum diserahkan kepada pemilih.

Nantinya, Ketua KPPS memberikan empat surat suara Pemilu 2024 dengan tanda warna berbeda dalam kondisi terlipat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut terlilhat seperti setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam keadaan masih terlipat.

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 di Jakarta:

1. Warna abu-abu

Surat suara dengan tanda warna abu-abu pada bagian depan berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Surat suara ini akan memuat informasi yang meliputi:

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

2. Warna merah

Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:

Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com