Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini dilengkapi dengan keterangan:
Surat suara yang dilengkapi tanda berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:
Baca juga: Link Twibbon Resmi Pemilu 2024, Dipasang di Hari Pemungutan Suara 14 Februari
Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara guna memastikan tidak dalam kondisi rusak.
Pengecekan dapat dilakukan sebelum pemilih memasuki bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.
Penggantian tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatakan, pemilih dapat meminta surat suara pengganti jika:
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan. Namun, jika cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara Pemilu 2024 yang masih tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.