Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta, Periksa Sebelum Masuk Bilik

Kompas.com - 13/02/2024, 17:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih akan menerima lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara pada hari pencoblosan besok, Rabu (14/2/2024).

Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DKI, warga Jakarta tidak akan melakukan pemungutan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.

Sebab, Jakarta sebagai ibu kota masuk dalam daerah khusus yang tidak memiliki representasi anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota.

Dengan demikian, Pemilu 2024 di DKI Jakarta terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang meliputi:

  • Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
  • Anggota DPRD tingkat provinsi.

Keempat jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS tersebut pun memiliki warna berbeda-beda.

Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak

Jenis surat suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta

Surat suara yang sah harus dilengkapi tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum diserahkan kepada pemilih.

Nantinya, Ketua KPPS memberikan empat surat suara Pemilu 2024 dengan tanda warna berbeda dalam kondisi terlipat.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.

Warna berbeda tersebut terlilhat seperti setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam keadaan masih terlipat.

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 di Jakarta:

1. Warna abu-abu

Surat suara dengan tanda warna abu-abu pada bagian depan berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Surat suara ini akan memuat informasi yang meliputi:

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos

2. Warna merah

Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:

  • Nomor calon anggota DPD
  • Foto calon anggota DPD
  • Nama calon anggota DPD.

3. Warna kuning

Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini dilengkapi dengan keterangan:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

4. Warna biru

Surat suara yang dilengkapi tanda berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Baca juga: Link Twibbon Resmi Pemilu 2024, Dipasang di Hari Pemungutan Suara 14 Februari

Surat suara perlu diperiksa sebelum masuk bilik

Surat suara rusak (robek) yang ditemukan saat penyortiran dan pelipatan.KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Surat suara rusak (robek) yang ditemukan saat penyortiran dan pelipatan.
Ketua KPPS wajib mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara guna memastikan tidak dalam kondisi rusak.

Pengecekan dapat dilakukan sebelum pemilih memasuki bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.

Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.

Penggantian tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatakan, pemilih dapat meminta surat suara pengganti jika:

  • Menerima surat suara dalam keadaan rusak
  • Keliru dalam mencoblos surat suara.

"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.

Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan. Namun, jika cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara Pemilu 2024 yang masih tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com