KOMPAS.com - Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai daftar pemilih akan menerima lima jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat tiba di tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, warga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara pada hari pencoblosan besok, Rabu (14/2/2024).
Dilansir dari laman Pemerintah Provinsi DKI, warga Jakarta tidak akan melakukan pemungutan suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota.
Sebab, Jakarta sebagai ibu kota masuk dalam daerah khusus yang tidak memiliki representasi anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota.
Dengan demikian, Pemilu 2024 di DKI Jakarta terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang meliputi:
Keempat jenis surat yang diberikan kepada setiap pemilih di TPS tersebut pun memiliki warna berbeda-beda.
Baca juga: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024: Perlu Diperiksa, Bisa Minta Ganti jika Rusak
Surat suara yang sah harus dilengkapi tanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum diserahkan kepada pemilih.
Nantinya, Ketua KPPS memberikan empat surat suara Pemilu 2024 dengan tanda warna berbeda dalam kondisi terlipat.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan lima warna berbeda sebagai penanda.
Warna berbeda tersebut terlilhat seperti setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam keadaan masih terlipat.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024 di Jakarta:
Surat suara dengan tanda warna abu-abu pada bagian depan berfungsi sebagai kertas untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Surat suara ini akan memuat informasi yang meliputi:
Baca juga: Pemilu 2024, Ini yang Harus Dibawa ke TPS Saat Mencoblos
Surat suara yang memiliki setrip warna merah pada bagian muka saat dilipat digunakan untuk memilih anggota DPD RI.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPD tersebut memuat:
Surat suara dengan setrip kuning berfungsi untuk memilih anggota DPR RI. Surat suara jenis ini dilengkapi dengan keterangan:
Surat suara yang dilengkapi tanda berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi ini memuat:
Baca juga: Link Twibbon Resmi Pemilu 2024, Dipasang di Hari Pemungutan Suara 14 Februari
Pengecekan dapat dilakukan sebelum pemilih memasuki bilik suara untuk menggunakan hak pilihnya.
Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti ke Ketua KPPS.
Penggantian tersebut sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Pasal 26 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatakan, pemilih dapat meminta surat suara pengganti jika:
"Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali," lanjut dalam Pasal 26 ayat (4) peraturan yang sama.
Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan. Namun, jika cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara Pemilu 2024 yang masih tersedia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.