Petugas akan membantu mengatasi permasalahan wajib pajak pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Wajib pajak juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan kontak yang tercantum dalam situs https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
Dalam satu panggilan, wajib pajak hanya berkesempatan mengajukan satu permohonan layanan lupa EFIN.
Petugas nantinya akan melakukan verifikasi data guna memastikan kebenaran identitas wajib pajak.
Baca juga: Sudah Lapor SPT Pajak Tahunan? Ini Tandanya jika Telah Berhasil
Selain melalui sambungan telepon, wajib pajak dapat mengirimkan permohonan lupa EFIN melalui email resmi DJP Kemenkeu dengan alamat lupa.efin@pajak.go.id.
Saat mengirim email, wajib pajak perlu menggunakan email yang telah terdaftar dengan subyek "LUPA EFIN".
Kemudian, lampirkan sejumlah berkas dan informasi yang meliputi:
Sertakan pula afirmasi dengan mengetik:
"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
Cara ketiga untuk mengatasi lupa EFIN adalah menggunakan layanan live chat yang tersedia di laman https://www.pajak.go.id.
Agen Chat Pajak nantinya akan membantu mendapatkan EFIN kembali, dengan mencocokkan identitas wajib pajak.
Sama seperti layanan telepon, live chat dapat diakses pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?
Cara selanjutnya, yakni melalui aplikasi M-Pajak yang dapat diunduh dari Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, lakukan login atau masuk dan ikuti langkah-langkah berikut:
Cara mengatasi lupa EFIN juga dapat dilakukan melalui media sosial DJP Kemenkeu di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Biasanya, akun resmi DJP terutama Instagram ditandai dengan "@pajak" diikuti nama daerah, seperti "@pajaktegal".
Jika beruntung, wajib pajak akan menemukan tutorial cara mengatasi lupa EFIN dari masing-masing KPP, serta nomor WhatsApp yang dapat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.