Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Kompas.com - 29/01/2024, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas seorang warga negara Indonesia sejak dilahirkan.

Akta kelahiran menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen penting lain, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan surat nikah.

Dokumen ini juga menunjang beragam keperluan berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.

Namun, tidak sedikit orang mengaku kehilangan akta kelahiran, baik karena musibah maupun terselip.

Kondisi tersebut salah satunya dialami oleh warganet Facebook, Kagol Asm***, dalam grup "info cegatan jogja", Kamis (25/1/2024).

"Menawi ajeng damel/ngurus AKTA kelahiran yang lama hilang...syarat2 e pripun dan nopo mawon nggih? (Jika ingin buat/mengurus akta kelahiran yang lama hilang, syarat-syaratnya apa saja ya?)," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang 2024?

Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Disebut seperti Fotokopi, Ini Kata Dukcapil


Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.

Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.

Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.

"Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com