Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Kompas.com - 29/01/2024, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Bentuk akta kelahiran baru

Bagian dari transformasi digital, menurut Teguh, penerbitan ulang kutipan akta kelahiran saat ini akan menggunakan model baru, yakni kertas putih atau hanya dalam bentuk soft file.

"Bisa salah satunya (bentuk fisik atau soft file)," tuturnya.

Penggunaan kertas putih untuk dokumen kependudukan sendiri merupakan salah satu inovasi yang dikembangkan sejak 2019 guna mempercepat pelayanan.

Perubahan jenis kertas dari sebelumnya blangko security menjadi kertas putih juga bertujuan agar masyarakat dapat mencetak sendiri di rumah.

Khusus kutipan akta kelahiran nonfisik atau berbentuk soft file, Ditjen Dukcapil biasanya menyediakan file dalam bentuk PDF.

File berisi dokumen tersebut dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih sesuai ketentuan.

"Nanti di-print sendiri menggunakan ketas putih HVS ukuran A4 berat 80 gram," ucap Teguh.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023), kutipan akta kelahiran pun telah ditandatangani secara elektronik dalam bentuk QR code, sehingga tetap berlaku secara resmi tanpa perlu dilegalisir.

"Dengan dilakukannya perubahan kertas security menjadi kertas putih, penduduk tidak perlu lagi antre di Kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen," kata Teguh.

Di sisi lain, penggunaan kertas putih turut menghemat anggaran pengadaan blangko security senilai ratusan miliar per tahunnya.

"Pada saat ini semua dokumen kependudukan termasuk akta kelahiran, kecuali KTP-el dan KIA semuanya sudah menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih," papar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com