Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pindah TPS Diperpanjang hingga 7 Februari 2024, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 28/01/2024, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024.

Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. 

Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya? 

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.

Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan rutan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.

Betty mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bawaslu RI (@bawasluri)

Menurutnya, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.

"Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.

Adapun pengurusan pindah KPU yang sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu hanya berlaku bagi 10 kondisi berikut ini:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Menyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Pemilih sedang mengikuti tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Syarat urus pindah TPS

Betty memastikan, pemilih yang mengurus perpindahan TPS maksimal pada 7 Februari 2024 masih sama dengan seperti sebelumnya.

"Cara urus pindah TPS-nya masih sama," kata Betty.

Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:

  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
  • Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
  • Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas.

Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Cara urus pindah TPS

Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS.

Namun, perlu diketahui bahwa masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos.

"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," kata Betty,

Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).

Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.

Dilansir dari Kompas.com (11/1/2024), berikut cara urus pindah TPS:

  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan
  • Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan
  • Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang menjadi tempat pencoblosan pemilih di tempat tujuan
  • Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
  • Pemilih diberi bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
  • Selanjutnya, pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP dan KK.

Itulah 4 kondisi pemilih bisa urut pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengurus pindah TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

5 Update Kasus Pembunuhan Vina, Bareskrim Turun Tangan dan Dugaan Kejanggalan BAP

Tren
Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Pelaku Penyelundupan Orang Bermodus Iklan Lowker via TikTok Ditangkap di Surabaya, Ini Kronologinya

Tren
Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Apa yang Akan Terjadi Saat Berjalan Kaki 10.000 Langkah per Hari Selama Sebulan?

Tren
3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

3 Manfaat Mengonsumsi Madu dan Teh Hijau, Baik bagi Penderita Diabetes

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 18-19 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 17-18 Mei 2024 | Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Kondisi Geografis Mahakam Ulu, Tetangga IKN yang Dikepung Sungai dan Kini Darurat Banjir

Tren
Pesona Air Terjun

Pesona Air Terjun

Tren
Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Update Banjir Mahakam Ulu, Ratusan Orang Masih Mengungsi

Tren
Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Ribka Sugiarto Mundur dari Pelatnas, Kekasih Ungkap Alasannya

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Ilmuwan Akhirnya Tahu Bagaimana Cara Orang Mesir Kuno Membangun Piramida

Tren
Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Ada Aturan Baru KRIS, Apakah Perawatan ICU Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Jemaah Tolong Jemaah, Kisah Manis Persaudaraan di Madinah

Tren
Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Kata BWF soal Keputusan Kevin Sanjaya Pensiun dari Bulu Tangkis

Tren
Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Seorang Pria yang Diduga Terafiliasi Jemaah Islamiyah Serang Kantor Polisi Malaysia, 2 Petugas Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com