KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024.
Namun, pindah TPS yang berlaku hingga 7 Februari 2024 itu hanya ditujukan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu.
Lalu apa saja syarat untuk pindah TPS dan bagaimana caranya?
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa kondisi di mana pemilih diperbolehkan mengurus pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.
Empat kondisi itu adalah sebagai berikut:
Betty mengatakan, pemilih yang termasuk ke dalam salah satu dari empat kondisi di atas bisa mengurus perpindahan TPS hingga 7 Februari 2024.
"Pengurusan pindah harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk mencegah penyalahgunaan," kata Betty, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/1/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Menurutnya, cara urus pindah TPS ini dilakukan maksimal H-7 sebelum pemungutan suara lantaran perpindahan tidak memungkinkan dilakukan pada hari H.
"Seseorang diberi waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya karena KPU harus menghitung distribusi surat suara di TPS," ungkap Betty.
Adapun pengurusan pindah KPU yang sudah ditutup pada 15 Januari 2024 lalu hanya berlaku bagi 10 kondisi berikut ini:
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Simak Tata Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024
Betty memastikan, pemilih yang mengurus perpindahan TPS maksimal pada 7 Februari 2024 masih sama dengan seperti sebelumnya.
"Cara urus pindah TPS-nya masih sama," kata Betty.
Sebelum mengurus pindah TPS, pemilih wajib melengkapi beberapa dokumen, sebagai berikut:
Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Setelah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, pemilih bisa segera mengurus pindah TPS.
Namun, perlu diketahui bahwa masyarakat tidak bisa memilih sesuka hati TPS mana yang akan digunakan untuk mencoblos.
"Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," kata Betty,
Sebab KPU akan menghitung presisi surat suara di tiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
Kemudian, KPU akan memetakan TPS mana yang kira-kira masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
Dilansir dari Kompas.com (11/1/2024), berikut cara urus pindah TPS:
Itulah 4 kondisi pemilih bisa urut pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengurus pindah TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.