Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsultasi Psikolog Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 28/12/2023, 12:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kesehatan mental menjadi salah satu hal yang penting seperti juga menjaga kesehatan fisik.

Bagi yang ingin berkonsultasi mengenai kesehatan mental, Anda disarankan untuk mendatangi psikolog atau psikiater.

Untuk mendapatkan pelayanannya pun mudah. Kabar baiknya, layanan kesehatan mental termasuk salah satu yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan secara gratis untuk layanan kesehatan mental ke psikolog.

Lalu, bagaimana cara berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater memakai BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan di Alfamart dan Indomaret dengan Mudah


Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Cara dapat layanan psikolog gratis pakai BPJS Kesehatan

1. Datangi faskes pertama

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan di faskes pertama (FKTP) sebagai pelayanan dasar.

Di FKTP, peserta dapat memilih untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, yaitu puskesmas, dokter umum, klinik kesehatan, atau rumah sakit, dikutip dari Kompas TV.

Setelah itu, carilah informasi apakah di FKTP terdapat poli jiwa atau pelayanan psikologi.

Jika tidak ada, peserta dapat meminta surat rujukan ke pelayanan poli jiwa yang ada di fasilitas kesehatan rujukan.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan NIK

2. Mengurus administrasi

Untuk mengurus administrasi, ada dua cara yang dapat dilakukan, yaitu secara dalam jaringan (daring) ataupun luar jaringan (luring).

Peserta yang ingin mengurus administrasi daring, pendaftaran ke faskes rujukan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau aplikasi rumah sakit tersebut.

Lalu, apabila peserta mengurus administrasi luring, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke faskes rujukan dari FKTP.

Nantinya, peserta dapat memilih psikolog atau psikiater mengikuti jadwal praktek psikolog atau psikiater.

Baca juga: Cara Daftar Autodebit BPJS Kesehatan lewat Mobile JKN

3. Melakukan konsultasi

Kemudian, peserta akan diarahkan untuk bertemu langsung dengan psikolog yang akan bertugas.

Mirip seperti di dokter, nantinya pasien akan menjalani beberapa tes untuk mendapatkan diagnosa sesuai kondisi mental peserta.

Apabila pasien dapat dilakukan rawat jalan, maka psikolog atau psikiater akan menjadwalkan konsultasi lanjutan hingga pasien pulih.

Baca juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis, Setahun Sekali untuk Tahu Risiko Penyakit

4. Mengambil obat

Usai melakukan konsultasi, pasien yang berkonsultasi dengan psikiater akan dapat diberikan obat secara gratis.

Namun, apabila pasien berkonsultasi dengan psikolog, pasien tidak akan mendapatkan obat.

Perbedaan penanganan terjadi karena psikolog merupakan dokter spesialis yang berhak memberikan obat kepada pasiennya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/3/2023).

Sementara itu, psikolog adalah profesi non-dokter yang menjalani pendidikan selama empat tahun dan berfokus pada perawatan gangguan emosional dan mental pada pasien.

Sebagai informasi, beberapa obat-obatan untuk kesehatan jiwa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Bisa Turun jika 3 Bulan Tak Bayar Iuran, Benarkah?

Syarat konsultasi gratis ke psikolog pakai BPJS

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2023), ada persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melakukan konsultasi gratis memakai BPJS.

Berikut syarat yang harus dipenuhi.

  • Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Hasil diagnosis dokter.
  • Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi | Editor: Mahardini Nur Afifah)

Baca juga: Bisakah Mendaftar BPJS Kesehatan bila Tak Memiliki Buku Tabungan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com