Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Kompas.com - 28/12/2023, 09:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu (27/12/2023).

Hal itu setelah Indra ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Indra Charismiadji saat ini proses perkaranya telah masuk pelimpahan untuk disidang. Indra disebut-sebut terkait dengan penggelapan pajak dan pencucian uang yang merugikan negara lebih dari Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejari Jaktim Imran menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.

“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tutur Imran dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Indra Charismiadji, Jubir Timnas Amin yang Ditahan Kejaksaan

Indra ditahan di rutan Cipinang

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. 

Dikutip dari Tribunnews, dalam perkara ini, penahanan Indra di Rutan Cipinang berada di bawah kewenangan tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sebab perkara ini sudah dilakukan tahap II alias pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2023) siang.

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani, pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

"Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B Charismiadji dan Ike Andriani," ujar Cakra.

Keterlibatan Indra 

Cakra menjelaskan, dalam perkara ini, posisi Indra Charismiadji bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Dari situlah, diduga timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," katanya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com