Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Nasdem Indra Charismiadji Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak

Kompas.com - 28/12/2023, 09:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Penjelasan kuasa hukum

Tim hukum yang mendampingi Indra, Aziz Yanuar membeberkan bahwa Indra ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak.

"Jadi gini, ada perusahaan menggelapkan pajak, kemudian dari perusahaan itu, diduga ada aliran dana ke yang bersangkutan. Jadi, bukan dia yang menggelapkan pajak," kata Aziz.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan, selama ini kasus yang menyeret Indra Charismiadji itu telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Menurut Ari, penyelesaian kasus ini tengah dibicarakan. Namun, tiba-tiba kasus yang menjerat Indra itu dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," ujarnya.

Baca juga: Meninggal Dunia, Berikut Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe...

Dijerat pasal berlapis

Terkait kasus tersebut, Indra dan Ike dijerat pasal berlapis, sebagai berikut:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com